Kemenkum NTB Percepat Pembentukan Posbankum, Ini Kendalanya
Jumat, 11 April 2025 – 16:49 WIB

Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kartiko. Foto: Kemenkum
Mereka pun disarankan untuk melaksanakan penyuluhan hukum sebagai laporan aktualisasinya.
BPHN memberikan saran untuk desa/kelurahan yang belum terdapat paralegal untuk berkoordinasi dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang ada agar paralegalnya dapat ditempatkan di desa/kelurahan yang belum memiliki paralegal. (jpnn)
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti secara virtual rapat Progres Aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang digelar BPHN
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News