Tim Pokja BSK Kemenkum NTB Sorot Penilaian IRH, Pemkab Lombok Utara Berharap

Indra Firmansyah juga menjelaskan penilaian IRH meliputi empat indikator.
Pertama, tingkat koordinasi Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Kedua, melengkapi data kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil review.
Keempat, penataan database Peraturan Perundang-Undangan.
"Sebagaimana tata cara penilaian tahun-tahun sebelumnya, penilaian pada tahun ini tidak jauh berbeda.
Namun, mengenai data dukung pada beberapa variabel kini tidak lagi bisa digantikan dengan surat keterangan," ujar Indra Firmansyah.
Tim Kanwil Kemenkum NTB mengimbau untuk segera dilakukan pembentukan Tim Sekretariat dan Asesor Penilaian IRH pada Kabupaten/Kota.
Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Utara dalam rangka penilaian IRH
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News