Kemenkum NTB & Pemda Dompu Rapat Harmonisasi 7 Raperbup, Ada Catatan

"Pengharmonisasian ini selain harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah sehingga dapat diimplementasikan dengan baik," kata Mila, sapaan akrabnya.
Adapun catatan yang disampaikan tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB terhadap Raperbup ini antara lain terkait tata naskah dinas.
Kemudian perumusan judul Raperbup yang perlu disesuaikan dengan lampiran II Undang-undang No.13 Tahun 2022.
Dalam dasar hukum harus mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan konstitusional pembentukan produk hukum daerah.
Kemudian dalam ketentuan umum kata atau istilah yang dimuat hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya.
Kemenkum NTB juga meminta untuk memperhatikan kaidah penyusunan norma secara baik dan benar, yakni meliputi konsistensi yang menyeluruh dalam penyusunan kalimat, peristilahan, ungkapan, dan penataan.
Terakhir dengan substansi rancangan peraturan bupati tersebut ada beberapa ketentuan norma yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemda Dompu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Dompu dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Dompu pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. (jpnn)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu melakukan rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu pada Senin (10/3) melalui zoom
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News