Ditjen PP Bongkar Alasan Merilis Buku Tanya Jawab & Aplikasi e-Harmonisasi, ternyata

Selain itu, dalam mendukung transformasi digital, Ditjen PP juga memperkenalkan aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Aplikasi ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi, memastikan sinkronisasi aturan di berbagai tingkatan pemerintahan, serta mengurangi potensi tumpang-tindih regulasi.
Aplikasi ini akan diterapkan di tingkat pusat dan daerah guna mempercepat pembentukan regulasi yang lebih selaras dan berdaya guna.
Dengan aplikasi ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat lebih transparan dan terintegrasi secara real-time.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dengan adanya teknologi pendukung seperti e-harmonisasi, sistem hukum di Indonesia dapat semakin adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan global.
Sebagai wujud kolaborasi dengan berbagai pihak, Ditjen PP juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan mitra strategis.
Seperti KPK dan lima universitas, yakni Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Cimahi, Universitas Yarsi Jakarta, dan Universitas Jember.
Ditjen PP Kemenkum melaunching buku tanya jawab seputar pembentukan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, serta aplikasi e-harmonisasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News