Kemenkum NTB Gelar Penguatan Peran MPDN, Optimalkan Pengawasan Notaris

Selasa, 25 Februari 2025 – 17:12 WIB
Kemenkum NTB Gelar Penguatan Peran MPDN, Optimalkan Pengawasan Notaris - JPNN.com Bali
Kadiv Yankum Farida dan Analis Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dora Hanura hadir sebagai narasumber. Foto: Kemenkum NTB

Farida menyampaikan kewenangan Majelis Pengawas yang terdiri dari pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Majelis Pengawas juga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Termasuk pengadministrasian yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas, pengadministrasian yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas dan pemeriksaan rutin.

Dora Hanura menyatakan kegiatan ini sesuai arahan Menteri Hukum untuk melakukan pemeriksaan triwulan MPD terhadap notaris aktif, pensiun dan meninggal dunia.

MPD dapat melakukan pemeriksaan atau evaluasi terkait notaris aktif, pensiun, dan meninggal dunia berdasarkan dokumen-dokumen administrasi yang diterima oleh MPD.

Laporan tersebut selanjutnya disampaikan secara rutin ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan kepada seluruh anggota MPDN untuk berpegang teguh pada prinsip integritas, profesionalisme dan etika yang tinggi.

"Sebab peran MPDN sangat penting untuk menjaga dan mengawasi pelaksanaan tugas Notaris agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap notaris," tuturnya. (jpnn)

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Penguatan Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (25/2) di aula Mandalika.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News