Viral Anggota Polres Jembrana Dihentikan Pecalang saat Nyepi, ternyata, OMG!

Namun, permintaan tersebut ditolak para pecalang.
Para pecalang akhirnya menyerahkan oknum polisi itu ke Desa Adat Gilimanuk.
Minggu (30/3) kemarin, oknum polisi itu dihadirkan di Desa Adat Gilimanuk dan Sumbersari.
Bendesa Adat Sumbersari I Ketut Subanda di depan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memilih menyerahkan proses hukum masalah ini kepada kepolisian.
"Kami hanya minta yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf.
Soal proses hukum kami serahkan kepada internal kepolisian," kata Bendesa Adat Sumbersari I Ketut Subanda dilansir dari Antara.
Dari pihak Desa Adat Gilimanuk, meski dalam awig-awig atau aturan adat setempat sanksi bagi pelanggar Hari Raya Nyepi dikenai denda menyerahkan 100 kg beras, tetapi pihaknya tidak menjatuhkan sanksi tersebut.
"Kami tidak menjatuhkan sanksi itu karena yang bersangkutan sudah diproses di Polres Jembrana.
Seorang oknum anggota Polres Jembrana dihentikan pecalang karena diduga melanggar saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3) lalu. Kasus ini pun viral di media sosial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News