Modus Baru Penimbunan BBM Bersubsidi Terbongkar, Bermodal 10 Barcode, Astaga

Mobil itu telah dimodifikasi dengan pompa penyedot," kata Kombes Roy H.M Sihombing.
Menurut Kombes Roy H.M Sihombing, pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut.
Kombes Roy mengatakan BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tandon air tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut.
Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu sekali isi.
“Saat ini, W dan AS masih berstatus sebagai saksi, sementara KA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali,” tutur Kombes Roy H.M Sihombing.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka KA melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (lia/JPNN)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News