Orang Tua Pengubur Bayi di Pantai Padanggalak Tertangkap, Polisi Kejar ke Tabanan
Senin, 10 Maret 2025 – 11:00 WIB

Tim Buser Polsek Denpasar Timur menangkap orang tua yang tega mengubur bayinya di Pantai Padanggalak, Denpasar, Rabu (5/3). Pelaku berinisial MBM, 19 dan Putu ADP, 22, ditangkap di Tabanan, Bali, sehari setelah kejadian, atau pada Kamis (6/3). Foto: Humas Polresta Denpasar
Keduanya segera digiring ke Polsek Denpasar Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (lia/JPNN)
Polsek Denpasar Timur berhasil menangkap kedua orang tua si bayi berinisial MBM, 19 dan Putu ADP, 22, di Tabanan, Bali, sehari setelah kejadian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News