Polresta Denpasar Bongkar Peredaran Narkoba Modus Cor Semen, 35 Pelaku Diciduk
Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tutur AKP Rizky Fernandez.
Perwira pertama Polri ini menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.
Para pelaku juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (lia/JPNN)
Polresta Denpasar berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba di ibu kota provinsi Bali, menggunakan cor semen sebagai metode penyamaran.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News