Viral Pungli Berkedok Sumbangan Ogoh-Ogoh, Pelakunya Masih Sama, Duh
“Pelaku mengakui meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin dan tidak menggunakan surat izin dari prajuru adat setempat,” ujar Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma kepada awak media, Senin (27/1).
Pelaku juga mengaku beraksi seorang diri.
Hasil pungutan liar tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk membuat ogoh-ogoh seperti yang dikatakan kepada para korban.
Beruntung, Ketut Suandita yang telah beraksi tujuh kali pemalakan pada waktu dan momen berbeda mendapat maaf dari korban.
Ketut Suandita dibebaskan kepolisian setelah ada kesepakatan damai dengan korban.
“Jadi, pelaku dan korban sepakat berdamai. Pelaku menandatangani surat berisi permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Ipda Putu Sukarma. (lia/JPNN)
Pungutan liar (pungli) berkedok untuk sumbangan pembuatan ogoh-ogoh kembali terjadi di Provinsi Bali menjelang Hari Raya Nyepi, akhir Maret 2025 mendatang.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News