Pungli Fast Track Bandara Bali Bikin Malu, Agen Perjalanan Wisata Angkat Bicara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Putu Winastra mengusulkan agar layanan prioritas imigrasi atau fast track di terminal kedatangan internasional Bandara Gusti Ngurah Rai, diatur dengan regulasi resmi.
Regulasi resmi ini untuk untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Imigrasi Ngurah Rai.
"Kami mendorong supaya dibuat aturan yang jelas dan dipungut secara resmi, uang masuk ke kas negara," kata Ketua Asita Bali Putu Winastra di Denpasar, Bali, Kamis (16/11).
Sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat keimigrasian itu.
Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto alias HS.
HS ditangkap Selasa (14/11/2023) malam dan ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Baca Juga:
Empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Ketua Asita Bali Putu Winastra blak-blakan menyayangkan terjadinya pungli di layanan fast track Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
Pungutan liar (pungli) fast track Bandara Ngurah Rai bikin malu industri pariwisata Bali, agen perjalanan wisata angkat bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News