Kisah Pria Libya Dideportasi Setelah Menganiaya Bule Rusia, ternyata Gegara Toilet
Pakaian korban juga robek akibat tusukan tersebut.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Atas tindakannya HMSA sempat mendekam selama 45 hari di Polsek Kuta Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Namun, akhirnya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah HMSA dan GM sepakat berdamai.
Penyidik Polsek Kuta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 9 Desember 2024.
Berdasarkan surat rekomendasi deportasi dari kepolisian kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HMSA dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupaya deportasi.
“Tindakan deportasi dapat dikenakan pada orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Izin tinggal HMSA dibatalkan, dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,” kata Gede Dudy Duwita.
Seorang WNA asal Libya berinisial HMSA, 31, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, dengan dikawal aparat Rudenim setelah terlibat penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News