Kisah Cewek Residivis Asal Tanzania Sebelum Dideportasi, Banyak Akal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Seorang cewek Tanzania berinisial ZAM, 36, dideportasi melalui Bandara Soekarno – Hatta, Banten, Senin (25/11) kemarin dengan tujuan akhir Kisauni International Airport, Zanzibar.
Proses pendeportasian residivis overstay ini dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, ZAM bukanlah pelanggar baru.
“ZAM ini tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu pelanggaran overstay,” ujar Gede Dudy Duwita.
Namun, setelah masa penangkalan selama tiga tahun berakhir, ZAM kembali masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan.
Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal kunjungannya berlaku selama dua bulan dan telah habis pada 12 Mei 2024.
Meski izin tinggalnya telah habis, ZAM tetap berada di Bali tanpa memperpanjang izin tinggalnya.
Cewek Tanzania ini tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar, setelah sebelumnya pernah dideportasi pada September 2020 atas kasus serupa, yaitu overstay
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News