Kisah Bule Amerika Sebelum Dideportasi: Idap Gangguan Mental Setelah 2 Minggu di Bali
Ketika menyadari izin tinggalnya telah habis, ia mencoba memperpanjang izin tinggal secara daring, tetapi situs yang digunakan tidak berfungsi.
Dalam kondisi terdesak, JRA mencari bantuan dari agen visa yang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan biaya tertentu.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Setelah tidak menemukan solusi, ia akhirnya berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang memberikan dua opsi, membayar denda overstay atau melapor ke imigrasi untuk proses deportasi.
Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilih melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dalam pemeriksaan JRA diketahui telah overstay selama 82 hari.
Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera, JRA didetensi di Rudenim Denpasar sejak awal November 2024 setelah diserahkan Kanim Ngurah Rai.
Selama masa pendetensian, pihak imigrasi memproses semua dokumen yang diperlukan untuk memastikan pemulangannya berjalan lancar.
Pada dua minggu pertama setelah kedatangannya, JRA mulai mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuannya untuk mengelola waktu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News