Oknum Polisi yang Digerebek saat Pesta Narkoba di Denpasar Terancam Dipecat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi menyatakan oknum polisi yang digerebek BNNP Bali saat sedang pesta narkoba di Executive Karaoke (EC) Jalan Imam Bonjol, Denpasar, beberapa waktu lalu terancam dipecat.
Bripka R yang bertugas di Polresta Denpasar itu terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sekarang tersangka sedang kita Patsus.
Dalam proses nanti, yang jelas tuntutannya PTDH kalau dari kami," kata Kombes Ketut Agus Kusmayadi dilansir dari Antara.
Menurut Kombes Ketut Agus Kusmayadi, Bripka R langsung ditahan oleh Propam Polda Bali seusai digerebek sedang menggunakan narkotika bersama dengan 11 orang warga sipil lainnya.
Bripka R diduga salah satu dari beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pengedar, sementara tujuh lainnya berstatus sebagai pemakai.
Kombes Ketut Agus Kusmayadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut dijadikan bukti untuk menuntut pemecatan anggota tersebut dari Polri.
Bripka R yang bertugas di Polresta Denpasar itu terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News