Oknum Polisi yang Digerebek saat Pesta Narkoba di Denpasar Terancam Dipecat
"Dia positif (narkoba) itu sudah cukup untuk ancaman kita untuk PTDH," ujar Kombes Ketut Agus Kusmayadi.
Sebelumnya, aparat BNNP Bali berhasil membongkar pesta narkoba di Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (22/10) malam lalu.
Kabid Berantas BNNP Bali Kombes Made Sinar Subawa mengatakan ada 12 orang pelaku yang diamankan dari hasil penggerebekan tersebut.
Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi bagian dari jaringan narkoba, sementara tujuh lainnya hanya sebagai penyalahguna alias pecandu.
Tujuh pecandu itu diarahkan menjalani rehabilitasi.
Lima tersangka itu antara lain HR, 44, asal Sumenep, Jawa Timur; IGALM alias Ayu, 36, asal Badung; WCH, 33, asal Jakarta; RM, 30, dan ANF, 36, asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Untuk oknum polisi berinisial R langsung diserahkan BNNP Bali ke Bidpropam Polda Bali. (lia/JPNN)
Bripka R yang bertugas di Polresta Denpasar itu terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News