Pengepul Judol di Jembrana Bali Menyerah, Terungkap Telah Beroperasi 3 Tahun
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pengepul judi online (judol) yang telah beroperasi tiga terakhir terakhir.
Pelaku diketahui berinisial KS, 46, asal Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Tim opsnal menangkap KS di rumahnya saat sedang memasang judi online.
“Jadi, pelaku menerima pemasangan angka judi yang dia lanjutkan ke situs judi online," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya telepon genggam yang digunakan memasang judi dan uang Rp 340 ribu.
Menurut AKP Endang Tri Purwanto, pelaku KS mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang memasang angka judi lewat dirinya.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah, khususnya penegak hukum untuk memberantas judi online.
Tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pengepul judi online (judol) yang telah beroperasi tiga terakhir terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News