Pengepul Judol di Jembrana Bali Menyerah, Terungkap Telah Beroperasi 3 Tahun

Senin, 04 November 2024 – 21:20 WIB
Pengepul Judol di Jembrana Bali Menyerah, Terungkap Telah Beroperasi 3 Tahun - JPNN.com Bali
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto melakukan jumpa pers penangkapan pengepul judi online berinisial KS, Senin (4/11). Foto: Antara

 "Sekecil apapun judi harus kita berantas.

Apalagi judi online yang sudah nyata-nyata meracuni masyarakat," ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, karena hal itu tidak akan membuat mereka kaya, justru akan menjadi sengsara bahkan masuk penjara.

Penyidik menjerat KS melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/lia/JPNN)

Tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pengepul judi online (judol) yang telah beroperasi tiga terakhir terakhir.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News