Pengepul Judol di Jembrana Bali Menyerah, Terungkap Telah Beroperasi 3 Tahun
Senin, 04 November 2024 – 21:20 WIB
"Sekecil apapun judi harus kita berantas.
Apalagi judi online yang sudah nyata-nyata meracuni masyarakat," ujar AKBP Endang Tri Purwanto.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, karena hal itu tidak akan membuat mereka kaya, justru akan menjadi sengsara bahkan masuk penjara.
Penyidik menjerat KS melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/lia/JPNN)
Tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pengepul judi online (judol) yang telah beroperasi tiga terakhir terakhir.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News