Pasangan Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi, Nekat Kerja Ilegal di Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pasangan kakak adik asal Serbia berinisial DM, 31, dan IM, 28, akhirnya dideportasi keluar Bali setelah nekat bekerja ilegal sebagai pengelola tour memancing dan spear fishing.
Kedua warga negara asing (WNA) itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat kemarin (1/11) dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 rute Denpasar-Bengaluru, tujuan akhir Belgrade, Serbia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, keduanya diamankan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat ada WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing yang dicurigai bekerja secara ilegal.
Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut,” ujar Hendra Setiawan, Sabtu (2/11).
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour.
Namun, melihat adanya gelagat yang mencurigakan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada 9 September 2024.
Pasangan kakak adik asal Serbia berinisal DM, 31, dan IM, 28, akhirnya dideportasi keluar Bali setelah nekat bekerja ilegal sebagai pengelola tour memancing
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News