Pasangan Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi, Nekat Kerja Ilegal di Bali
Selama berada di Bali, kakak adik tersebut diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Karangasem.
Terhadap kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses administrasi selesai.
“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital.
Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Hendra Setiawan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi yang lain agar menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Peran serta aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum,” tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Pasangan kakak adik asal Serbia berinisal DM, 31, dan IM, 28, akhirnya dideportasi keluar Bali setelah nekat bekerja ilegal sebagai pengelola tour memancing
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News