Koki Asal India Dideportasi Karena tak Mengantongi KITAS, Imigrasi Blak-blakan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan dua WNA India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, kemarin (31/10) karena tidak Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Selain itu, keduanya yang berprofesi sebagai koki di sebuah restoran India di Kuta, Badung, Bali itu menyalahgunakan visa dari pemerintah Indonesia.
Berdasar pemeriksaan petugas, izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak.
“Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),” kata Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan mengurus KITAS untuk para WNA sebenarnya mudah. Berikut persyaratannya:
* Surat permohonan ITAS dari sponsor.
* Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000).
* KTP sponsor.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan dua WNA India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, yang dideportasi kemarin karena tidak mengantongi KITAS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News