Koki Asal India Dideportasi Karena tak Mengantongi KITAS, Imigrasi Blak-blakan
* Formulir pengajuan ITAS.
* Paspor asli dan foto kopi.
* Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen.
* Telex persetujuan ITAS.
* Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan buku nikah, KTP sponsor dan kartu keluarga sponsor.
* Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat.
* Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat).
* Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan dua WNA India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, yang dideportasi kemarin karena tidak mengantongi KITAS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News