Penganiaya Bartender Jadi Tersangka, Situasi The Umalas Tegang, Kapolda Bali Merespons
BT juga menyangkal telah menerima pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.
"Jadi, perkara ini telah diputus melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, yang mana telah mengesahkan kepemilikan PT. Magnum Estate International atas The Umalas Signature," kata CS, Selasa (29/10).
Menurut CS, PT. Magnum Estate International telah melakukan konferensi pers di Jakarta baru-baru ini dengan menggandeng Ihza & Ihza Law Firm yang diketuai langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. sebagai kuasa hukum.
"PT. Magnum Estate International adalah pemilik sah 99 persen saham pada PT Samahita Umalas Prasada sehingga PT Magnum Estate International memiliki hak-hak hukum terhadap The Umalas Signature dan tidak dapat dihalang-halangi untuk masuk atau bekerja,” ujar Adnial dari Ihza & Ihza Law Firm.
Namun yang terjadi adalah, pada saat CS datang ke The Umalas Signature, Senin (28/10) lalu nyaris terjadi baku hantam dengan sejumlah oknum ormas.
Diduga pemilik lama, BT, menugaskan sekitar 30 orang untuk menghadang agar perwakilan pemilik baru tidak bisa masuk untuk bekerja di The Umalas Signature.
Adu mulut sempat terjadi, bahkan pihak kepolisian datang ke TKP.
Pihak ormas tidak hanya mengamankan pintu masuk, tetapi juga memasang banner di depan area pembangunan.
Pemilik baru The Umalas Signature, yakni Magnum Estate International mengaku tidak bisa masuk ke tempat usahanya, sejak ada sekelompok oknum anggota ormas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News