Ibu Taruna STIP Korban Pembunuhan Ungkap Fakta, Sebut W tak Jadi Terdakwa
Rusmini mengatakan anaknya sudah tidak ada, meninggal dalam insiden tersebut.
“Apa pun yang dikatakan, ya, kenyataannya anak saya sudah tidak ada," imbuhnya.
Tante korban, Ni Wayan Widiartini menjelaskan satu dari empat tersangka dibebaskan karena berkas perkaranya ditolak kejaksaan.
Status itu diperoleh W pada bulan lalu saat keluarga menghadiri pertemuan di Polres Jakarta Utara bersama dengan kuasa hukum.
“Di sana memang dijelaskan seperti tadi bahwa satu orang berkasnya ditolak saat itu dari Kejaksaan, karena katanya tidak lengkap," kata Ni Wayan Widiartini.
Menurut Widiartini, Polres Metro Jakarta Utara sudah melengkapi berkas perkara dari empat terdakwa bahkan sudah disertakan juga kesaksian dua ahli dalam berkas perkara tersebut.
Namun, tetap ditolak oleh Kejaksaan.
"Pihak Kejaksaan mengatakan bahwa satu orang ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," ujarnya.
Rusmini, ibu korban pembunuhan mengatakan satu dari empat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya tidak menjadi terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News