Ibu Taruna STIP Korban Pembunuhan Ungkap Fakta, Sebut W tak Jadi Terdakwa
Rabu, 23 Oktober 2024 – 12:07 WIB
“Berkas perkara yang ditolak dan masa penahanan sudah habis membuat W kini dibebaskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menetapkan empat taruna STIP Cilincing Marunda sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian Putu Satria Ananta Rustika, 19.
Keempat tersangka berinisial TRS, WJP, KAK, dan FA, tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni TRS, KAK, dan FA.
Satu taruna STIP berinisial WJP dibebaskan penyidik karena berkas kasus ditolak Kejaksaan.(lia/JPNN)
Rusmini, ibu korban pembunuhan mengatakan satu dari empat tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya tidak menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News