Tersangka Baru Bisnis Lendir Berkedok Spa Potensi Bertambah, Bidik Pasutri Australia

Rabu, 23 Oktober 2024 – 07:14 WIB
Tersangka Baru Bisnis Lendir Berkedok Spa Potensi Bertambah, Bidik Pasutri Australia - JPNN.com Bali
Ditreskrimum Polda Bali mengamankan tiga karyawan Flame Spa Seminyak yang diduga terlibat bisnis lendir alias prostitusi. Foto: Humas Polda Bali

"Secara legalitas hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum, ya yang sekarang dilakukan penahanan itu yang dianggap orang yang paling bertanggung jawab," ujarnya.

Polda Bali telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.

Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Terkait dengan munculnya informasi bukti kwitansi pembagian profit antara para tersangka yang telah ditahan dengan para WNA Australia di Flame Spa Seminyak, menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kombes Jansen memastikan penyidik fokus pada pembuktian legalitas izin usaha yang dimiliki oleh PT. Mimpi Surga Bali dimana selebgram Sarnanitha menjadi komisarisnya.

"Itu bagian dari penilaian penyidik, tetapi kita bicara pembuktian itu harus hitam di atas putih.

Segala tindakan kepolisian harus sesuai fakta hukum bukan 'katanya',” tutur Kombes Jansen. (lia/JPNN)

Penyidik Polda Bali saat ini tengah menelisik keterlibatan empat orang warga negara asing asal Australia yang diduga suami dari empat tersangka termasuk TSK S.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News