Selain 7 PSK Asing, 3 WNA Ikut Diciduk Imigrasi Ngurah Rai, Kuta Jadi Incaran
Menurut Suhendra, tiga orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi, tiga orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
“Empat lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Suhendra.
Terkait pasal yang dikenakan, berbeda-beda tergantung dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Tiga WNA yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3) UU Keimigrasian, sementara tujuh orang lainnya dijerat Pasal 71 ayat I UU Nomor 6 Tahun tentang Keimigrasian.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tutur Suhendra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu menyampaikan apresiasi dan komitmennya terkait pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
"Kemenkumham Bali terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dengan melakukan operasi pengawasan orang asing secara berkala.
Dalam operasi Jagratara, selain mengamankan tujuh PSK asing, aparat juga mengamankan tiga WNA yang kedapatan overstay di Kuta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News