Berdandan Trendi, Cewek Uganda Penjual Lendir Bertarif Ratusan Euro Ini Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seorang cewek asal Uganda berinisial LN, dideportasi karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali bertarif ratusan euro per sekali transaksi.
Cewek muda berusia 23 tahun ini dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai kemarin (9/10) dengan tujuan akhir Entebbe Airport, Uganda.
Pada saat dideportasi kemarin, LN terlihat berdandan trendi sebelum digiring petugas Rudenim Denpasar masuk pesawat untuk meninggalkan Bali.
“Namanya telah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (10/10).
Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa selama di Bali, LN mengaku berencana untuk sekadar berwisata.
Perjalanannya sebelum menuju Indonesia, yaitu dari Nepal – Kuala Lumpur – Indonesia.
Seorang cewek asal Uganda berinisial LN, dideportasi karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali bertarif ratusan euro per sekali transaksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News