Cewek Uganda Penjual Lendir di Seminyak Bali Dideportasi, Dalihnya Penuh Kepalsuan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang terlibat bisnis lendir selama berlibur ke Bali.
Kali ini seorang cewek Uganda berinisial JN, 34, dideportasi setelah tertangkap dalam operasi Jagratara terlibat kasus prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
JN dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda, Kamis (3/10) kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan cewek Uganda itu dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10).
JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.
JN mengaku dalam kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur.
Namun, JN justru diamankan bersama SA, 48, WN Uganda lainnya pada Jumat (16/8) lalu saat operasi Jagratara.
Cewek Uganda berinisial JN, 34, dideportasi setelah tertangkap dalam operasi Jagratara terlibat kasus prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News