Cewek Uganda Penjual Lendir di Seminyak Bali Dideportasi, Dalihnya Penuh Kepalsuan

Jumat, 04 Oktober 2024 – 20:37 WIB
Cewek Uganda Penjual Lendir di Seminyak Bali Dideportasi, Dalihnya Penuh Kepalsuan - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal cewek Uganda yang dideportasi setelah terlibat bisnis lendir di Seminyak, Kuta. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang terlibat bisnis lendir selama berlibur ke Bali.

Kali ini seorang cewek Uganda berinisial JN, 34, dideportasi setelah tertangkap dalam operasi Jagratara terlibat kasus prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

JN dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda, Kamis (3/10) kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan cewek Uganda itu dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10).

JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.

JN mengaku dalam kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur.

Namun, JN justru diamankan bersama SA, 48, WN Uganda lainnya pada Jumat (16/8) lalu saat operasi Jagratara.

Cewek Uganda berinisial JN, 34, dideportasi setelah tertangkap dalam operasi Jagratara terlibat kasus prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News