Cewek Uganda Penjual Lendir di Seminyak Bali Dideportasi, Dalihnya Penuh Kepalsuan
Jumat, 04 Oktober 2024 – 20:37 WIB
"Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing.
Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Kakanwil Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Cewek Uganda berinisial JN, 34, dideportasi setelah tertangkap dalam operasi Jagratara terlibat kasus prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News