Imigrasi Tendang Bule Australia Setelah Bikin Onar di Rumah Mertua, Terindikasi ODGJ
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) sebagai respons terhadap pelanggaran aturan imigrasi dan gangguan ketertiban umum di Bali.
Seorang bule Australia berinisial EJB, dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bule Australia itu dideportasi setelah membuat onar di Kuta, Badung dan di rumah mertuanya di Kota Singaraja, Buleleng.
Pria 36 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (30/8) kemarin dengan tujuan Perth, Australia.
“Pejabat imigrasi punya wewenang mendeportasi warga asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, Sabtu (31/8).
Menurut Albertus Widiatmoko, deportasi dilakukan setelah Imigrasi Singaraja pada 25 Agustus 2024 lalu menerima laporan dari warga setempat ada bule mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, berinisial NS, seorang WNI, kepada perangkat desa di kawasan Kaliuntu, Singaraja, Buleleng.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pun bergerak dan menemukan EJB di rumah mertuanya di wilayah Buleleng.
Bule Australia berinisial EJB itu dideportasi setelah membuat onar di Kuta, Badung dan di rumah mertuanya di Kota Singaraja, Buleleng, ada indikasi ODGJ
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News