Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA Nakal, Pelanggarannya Fatal, Kakanwil Merespons

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 21:46 WIB
Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA Nakal, Pelanggarannya Fatal, Kakanwil Merespons - JPNN.com Bali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024. Foto: Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan terhadap warga asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan," ujarnya.

“Dengan dilakukannya pengamanan terhadap enam orang WNA ini kembali membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga asing menjadi keseriusan kami,” tuturnya. (lia/JPNN)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi Jagratara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News