Imigrasi Denpasar Tangkap 6 WNA Nakal, Pelanggarannya Fatal, Kakanwil Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menyebutkan bahwa salah satu WNA yang diamankan adalah seorang WNA Ukraina berinisial DL yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Bule Ukraina itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
“Pada saat diamankan, WNA tersebut sempat melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya,” ujar Ridha Sah Putra.
Imigrasi juga mengamankan WNA India berinisial SW karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan vila di Bali kepada warga asing di media sosial.
Imigrasi Denpasar juga mengamankan empat orang WNA Nigeria dan Ghana karena overstay lebih dari 60 hari.
“Merka akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan akan diberikan tindak administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Ridha Sah Putra.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi Jagratara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News