Kocong dan Ibunya Dideportasi Hari Ini, Pramella: Bukti Imigrasi Kita Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, akhirnya mendeportasi bocah asal Ukraina berinisial BS, Kamis (8/8).
Kocong – sapaan akrab BS dideportasi bersama sang ibu berinisial Sara B, 45, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.
Bocah tujuh tahun yang viral di media sosial dideportasi setelah tertangkap basah keluyuran di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, beberapa waktu lalu.
“Pasangan ibu dan anak ini memiliki memiliki Izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024.
Artinya sampai dengan hari ini keduanya telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 191 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Kamis (8/8).
Menurut Ridha Sah Putra, Kocong dan ibunya masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dari Jakarta, mereka kemudian berangkat dan menetap di Bali.
Selama tinggal di Bali, Sara B berjuang keras membiayai sendiri hidup keduanya.
Kocong – sapaan akrab BS asal Ukraina dideportasi bersama sang ibu berinisial Sara B, 45, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News