Kocong dan Ibunya Dideportasi Hari Ini, Pramella: Bukti Imigrasi Kita Tegas
Ayah Kocong saat ini berada di Norwegia.
Sara B mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang, tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka kembali ke Ukraina.
Sara B mengaku tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasian karena terbentur biaya.
“Keduanya melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ridha Sah Putra.
Ridha Sah Putra menyatakan sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina untuk mengurus keperluan kepulangan mereka.
“Pasangan ibu dan anak ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penangkalan,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian warga negara asing (WNA) bermasalah merupakan bukti komitmen pihaknya menegakkan hukum keimigrasian.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
Kocong – sapaan akrab BS asal Ukraina dideportasi bersama sang ibu berinisial Sara B, 45, melalui Bandara Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News