Ini Yang Perlu Anda Tahu Tentang DMT, Narkotika Golongan I yang Dibongkar BNN di Bali

DMT dilarang secara global pada 1971 oleh Konvensi Internasional tentang zat psikotropika.
Konsumsinya hanya diperbolehkan dalam praktik keagamaan dan ritual tertentu.
“Narkotika ini bahan utamanya adalah zat yang ada pada tanaman yang ditemukan di Amazon.
Namun, saat ini dapat diproduksi secara sintetis dengan proses yang cukup panjang,” ujar Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom.
Tersangka DAS punya kemampuan memproduksi DMT karena latar belakang pendidikannya sebagai sarjana kimia, jebolan salah satu universitas di Dubai.
Tersangka DAS mampu mengolah bahan-bahan kimia yang diperoleh di dalam negeri untuk memproduksi DMT.
Menurut Komjen Marthinus Hukom, tersangka DAS berhasil memproses bahan kimia l-tryptophan menjadi triptamine lalu clean tryptamine dan berakhir menjadi dimethyl tryptamine.
Meski Ayahuasca sudah ada selama lebih dari satu abad, hanya dalam beberapa tahun terakhir ini menarik perhatian para ilmuwan karena manfaatnya masih menjadi perdebatan para ilmuwan.
DMT atau N, N- dimethyl tryptamine adalah zat alami yang ada di daun bernama Psychotria viridis yang tumbuh di kawasan Amazon, Amerika Latin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News