Terungkap, Otak Curat 19 Vila di Kuta Selatan Bali Ternyata Residivis Perampokan Bank
“Motifnya karena faktor ekonomi lantaran pelaku tidak mempunyai pekerjaan,” kata Kombes Wisnu Prabowo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya Honda Vario DK 5079 UAY yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, linggis, jaket, sepatu, sarung tangan, helm, topi.
Polisi juga mengamankan ponsel Poco F5, Oppo, koper kabin, kaus Polo, kaus Uniqlo, dompet, tas Louis Vuitton, tas Hermes, Sepatu sneakers, ikat pinggang Gucci dan beberapa kacamata.
Penyidik Polsek Kuta Selatan menjerat tersangka Purwadi melanggar Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (lia/JPNN)
Terungkap, otak pelaku curat 19 vila di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali ternyata residivis kasus perampokan bank di Banyuwangi pada 1990 silam
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News