Tersangka Sukojin Terancam Pasal Tambahan, Ada Kabar dari Kompol Laorens
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar masih mendalami penyebab kebakaran gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, yang terbakar, Minggu (9/6) lalu.
Pun terkait dugaan pengoplosan gas di dalam gudang LPG masih didalami penyidik.
Pasalnya, sampai saat ini hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Bali belum rampung.
“Dugaan pengoplosan masih didalami, belum ada kesimpulan,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Menurut Kompol Laorens, jika dugaan pengoplosan LPG tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan ada tambahan pasal baru untuk tersangka Sukojin
Sebelumnya, tersangka Sukojin dijerat pasal berlapis gegara kebakaran gudang LPG di Jalan Kargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, yang menewaskan 12 orang korban, enam di antaranya masih menjalani perawatan.
Yakni, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Kemudian Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka kebakaran gudang LPG di Denpasar Sukojin terancam pasal tambahan jika terbukti mengoplos LPG, ada kabar dari Kompol Laorens
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News