Tersangka Sukojin Terancam Pasal Tambahan, Ada Kabar dari Kompol Laorens
Kompol Laorens mengatakan penyidik Polresta Denpasar masih mendalami keterangan saksi-saksi terkait aktivitas di dalam gudang tersebut, alat-alat yang ditemukan di TKP dan lainnya.
"Kami menyampaikan bahwa proses ini dengan penetapan tersangka bukan berarti selesai.
Tidak, kami masih melakukan pengembangan-pengambangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti ada pasal lain yang kami tetapkan akan ditambahkan," tuturnya.
Pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, akhirnya ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 12 orang anak buahnya meninggal dunia, enam di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis. (lia/JPNN)
Tersangka kebakaran gudang LPG di Denpasar Sukojin terancam pasal tambahan jika terbukti mengoplos LPG, ada kabar dari Kompol Laorens
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News