Bule Spanyol & Kolombia Tolak Bayar Makan Segera Dideportasi, Kapan?

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menegaskan jajaran Imigrasi akan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial CGN, 37, asal Spanyol dan sang bule cewek berinisial ATL, 24, asal Kolombia.
Keduanya ditangkap kepolisian dari Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) setelah menerima laporan masyarakat.
Keduanya dilaporkan tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.
“Iya, kami akan mendeportasi keduanya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (10/6).
Namun, sebelum dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemindahan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasi, terutama terkait persyaratan administrasi.
Suhendra menegaskan, kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain dideportasi, nama keduanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tutur Suhendra lagi.
Pasangan bule Spanyol & Kolombia yang menolak membayar makan dan penginapan selama berlibur di Bali segera dideportasi, Kanim Ngurah Rai Suhendra merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News