Overstay 60 Hari, WNA Rusia Pasangan Ibu & 3 Anak Dideportasi Keluar Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelaku pelanggaran hukum keimigrasian.
Kali ini empat WNA Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay.
Keempatnya yang teridentifikasi berinisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki) dan AS (anak laki-laki) telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari.
Mereka dideportasi Selasa (4/6) kemarin dini hari pukul 01.05 WITA melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR 961 rute Denpasar – Doha.
Penerbangan dilanjutkan dengan pesawat yang sama QR 339 tujuan Doha – Moscow.
Deportasi dilakukan karena keempatnya melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur orang asing yang telah berakhir masa izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan tindakan tegas ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.
Overstay 60 hari, Warga Negara Asing (WNA) Rusia pasangan ibu dan tiga anaknya dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin dini hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News