Overstay 60 Hari, WNA Rusia Pasangan Ibu & 3 Anak Dideportasi Keluar Bali
"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali," ujar Pramella Pasaribu.
Pramella Pasaribu mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kami berharap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa," kata Pramella Pasaribu.
Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
“Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia,” tuturnya. (lia/JPNN)
Overstay 60 hari, Warga Negara Asing (WNA) Rusia pasangan ibu dan tiga anaknya dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin dini hari
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News