Overstay 60 Hari, WNA Rusia Pasangan Ibu & 3 Anak Dideportasi Keluar Bali

Rabu, 05 Juni 2024 – 12:22 WIB
Overstay 60 Hari, WNA Rusia Pasangan Ibu & 3 Anak Dideportasi Keluar Bali - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi mengawal WNA Rusia pasangan ibu dan tiga anak kecilnya yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (4/6) dini hari kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali," ujar Pramella Pasaribu.

Pramella Pasaribu mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Kami berharap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa," kata Pramella Pasaribu.

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian.

“Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia,” tuturnya. (lia/JPNN)

Overstay 60 hari, Warga Negara Asing (WNA) Rusia pasangan ibu dan tiga anaknya dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin dini hari

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News