AKBP Endang Lepas Puluhan Penyu Langka ke Laut, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memimpin pelepasliaran 14 ekor penyu hijau hasil penyelundupan di Pantai Perancak, Jumat (31/5).
Pelepasliaran penyu langka ini dihadiri pejabat daerah dan instansi terkait.
Sebelum dilepasliarkan, 13 ekor penyu hijau betina dan satu Jantan itu ditempatkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Perancak.
“Pelepasliaran ini sebagai simbol komitmen dalam pelestarian satwa langka dan menjaga ekosistem laut,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.
Dalam kasus penyelundupan ini, Polres Jembrana mengamankan dua orang tersangka, yakni Ahmad Sodikin alias AS dan Komang Suama alias KS.
Menurut AKBP Endang Tri Purwanto, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan penyu di pesisir Pantai Melaya.
Dari tangan tersangka, Polres Jembrana mengamankan barang bukti 12 ekor penyu hijau langka.
Penyidik Polres Jembrana menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Puluhan ekor penyu hijau langka hasil penyelundupan dua tersangka dilepasliarkan di Pantai Perancak Jembrana, 2 tersangka terancam 5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News