AKBP Endang Lepas Puluhan Penyu Langka ke Laut, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 – 15:26 WIB
AKBP Endang Lepas Puluhan Penyu Langka ke Laut, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun - JPNN.com Bali
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menunjukkan dua orang tersangka penyelundup penyu hijau. Penyu hijau langka itu kini telah dilepasliarkan. Foto: Humas Polres Jembrana

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memimpin pelepasliaran 14 ekor penyu hijau hasil penyelundupan di Pantai Perancak, Jumat (31/5).

Pelepasliaran penyu langka ini dihadiri pejabat daerah dan instansi terkait.

Sebelum dilepasliarkan, 13 ekor penyu hijau betina dan satu Jantan itu ditempatkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Perancak.

“Pelepasliaran ini sebagai simbol komitmen dalam pelestarian satwa langka dan menjaga ekosistem laut,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

Dalam kasus penyelundupan ini, Polres Jembrana mengamankan dua orang tersangka, yakni Ahmad Sodikin alias AS dan Komang Suama alias KS.

Menurut AKBP Endang Tri Purwanto, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan penyu di pesisir Pantai Melaya.

Dari tangan tersangka, Polres Jembrana mengamankan barang bukti 12 ekor penyu hijau langka.

Penyidik Polres Jembrana menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Puluhan ekor penyu hijau langka hasil penyelundupan dua tersangka dilepasliarkan di Pantai Perancak Jembrana, 2 tersangka terancam 5 tahun
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News