AKBP Endang Lepas Puluhan Penyu Langka ke Laut, 2 Tersangka Terancam 5 Tahun
Jumat, 31 Mei 2024 – 15:26 WIB
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Penyelundupan satwa langka ini bukan sekali dua kali terjadi, tetapi berulang kali.
Namun, sayang kasus serupa terus berulang. (lia/JPNN)
Puluhan ekor penyu hijau langka hasil penyelundupan dua tersangka dilepasliarkan di Pantai Perancak Jembrana, 2 tersangka terancam 5 tahun
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News