Imigrasi Tendang WNA Aljazair, Ulahnya Bayar Makanan Sesuka Hati di Bali Bikin Resah

Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian.
Setelah mendapat informasi yang cukup, tim pengaduan berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat untuk melakukan pengawasan dan penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan, SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022.
SAB masuk menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya sejak 15 September 2023.
SAB saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.
SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Suhendra, terhadap SAB akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan
“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali.
Imigrasi Ngurah Rai menendang WNA Aljazair berinisial SAB, ulahnya membayar makanan sesuka hati di Bali bikin resah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News