Imigrasi Tendang WNA Aljazair, Ulahnya Bayar Makanan Sesuka Hati di Bali Bikin Resah

Kamis, 18 April 2024 – 16:56 WIB
Imigrasi Tendang WNA Aljazair, Ulahnya Bayar Makanan Sesuka Hati di Bali Bikin Resah - JPNN.com Bali
Tim Inteldakim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA Aljazair, SAB, 38, sebelum dideportasi. Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai

Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian.

Setelah mendapat informasi yang cukup, tim pengaduan berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat untuk melakukan pengawasan dan penangkapan.

Berdasarkan pemeriksaan, SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022.

SAB masuk menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya sejak 15 September 2023.

SAB saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.

SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Suhendra, terhadap SAB akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali.

Imigrasi Ngurah Rai menendang WNA Aljazair berinisial SAB, ulahnya membayar makanan sesuka hati di Bali bikin resah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News