Detik-detik Petugas Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Terbesar di Jembrana Bali

Keduanya ditangkap di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, bersama barang bukti mobil yang mereka gunakan untuk mengantar sabu-sabu.
Menurut AKBP Endang Tri Purwanto, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan pihak Rutan Negara yang melaporkan ada pengunjung yang membawa bungkusan mencurigakan.
“Bersama-sama kami buka bungkusan itu, ternyata isinya sabu-sabu,” ucap Kapolres Jembrana.
Penyidik Polres Jembrana menjerat tersangka ISW, MW dan KAD dengan pasal berlapis.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polsek Jembrana.
Menurut Lilik, selama bertugas di Rutan Negara, baru kali ini dirinya menemukan penyelundupan barang terlarang sabu-sabu.
"Untuk pengungkapan pemesan sabu-sabu itu di dalam Rutan Negara kami serahkan kepada polisi.
Detik-detik petugas gabungan Polres Jembrana dan Rutan Kelas IIB Negara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu terbesar di Jembrana Bali, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News