Detik-detik Petugas Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Terbesar di Jembrana Bali

Senin, 25 Maret 2024 – 19:54 WIB
Detik-detik Petugas Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Terbesar di Jembrana Bali - JPNN.com Bali
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto (kiri) bersama Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jembrana, Negara, Bali, Senin (25/3). Foto: ANTARA/Gembong Ismadi

Keduanya ditangkap di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, bersama barang bukti mobil yang mereka gunakan untuk mengantar sabu-sabu.

Menurut AKBP Endang Tri Purwanto, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan pihak Rutan Negara yang melaporkan ada pengunjung yang membawa bungkusan mencurigakan.

“Bersama-sama kami buka bungkusan itu, ternyata isinya sabu-sabu,” ucap Kapolres Jembrana.

Penyidik Polres Jembrana menjerat tersangka ISW, MW dan KAD dengan pasal berlapis.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polsek Jembrana.

Menurut Lilik, selama bertugas di Rutan Negara, baru kali ini dirinya menemukan penyelundupan barang terlarang sabu-sabu.

"Untuk pengungkapan pemesan sabu-sabu itu di dalam Rutan Negara kami serahkan kepada polisi.

Detik-detik petugas gabungan Polres Jembrana dan Rutan Kelas IIB Negara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu terbesar di Jembrana Bali, begini kronologinya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News