Jejak Rekam Residivis Asal Tangerang di Bali Ini Terlanjur Hitam, Ini Catatan Polisi

Penyidik Polsek Benoa menjerat tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Iya, tersangka dibekuk tim opsnal Polsek Benoa, Selasa (12/3) malam pukul 23.55 WITA di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar Utara.
Polisi terpaksa menghadiahi kaki kiri tersangka dengan timah panas lantaran pada saat ditangkap justru menabrak petugas.
Tersangka Bro diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat milik Tony Tjahjadi, 40, pemilik Toko Citra di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 168, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Tersangka juga berhasil mencuri empat ponsel di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum berhasil menangkap tersangka terlebih dahulu polisi mengamankan salah seorang pembeli handphone hasil curian pelaku yang telah dijual.
"Dari keterangan pembeli HP itu memperkuat data dan informasi petugas di lapangan untuk mengejar pelaku.
Selang beberapa jam setelah menginterogasi pembeli handphone curian itu, pelaku ditangkap di Denpasar Utara," tutur AKBP Bayu Sutha.
Jejak rekam residivis asal Tangerang di Bali bernama Safrudin Muhammad Masir alias Bro ini terlanjur hitam, ini catatan polisi Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News