WNA Palestina Dideportasi setelah Gagal Berbisnis di Bali, OMG!
Sabtu, 09 Maret 2024 – 09:01 WIB
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Romi Yudianto. (lia/JPNN)
Gagal bisnis travel wisata di Bali, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Palestina keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News