WNA Palestina Dideportasi setelah Gagal Berbisnis di Bali, OMG!

Sabtu, 09 Maret 2024 – 09:01 WIB
WNA Palestina Dideportasi setelah Gagal Berbisnis di Bali, OMG! - JPNN.com Bali
WNA Palestina ASHA melengkapi dokumen sebelum dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (7/3) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib apes menimpa warga negara asing (WNA) berkebangsaan Palestina berinisial ASHA.

Pria 43 tahun itu dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA Palestina itu dideportasi keluar wilayah Indonesia pada Kamis (7/3) lalu lantaran overstay selama delapan bulan lebih di Bali.

ASHA terkatung-katung setelah bisnis travel yang dijalankan gagal berkembang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Sejak diamankan 21 Maret 2023 lalu, yang bersangkutan (ASHA) didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Menurut Gede Dudy Duwita, ASHA dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

“Selama proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal petugas Rudenim Denpasar,” kata Gede Dudy Duwita.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengungkapkan ASHA. yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Gagal bisnis travel wisata di Bali, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Palestina keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News