WNA Palestina Dideportasi setelah Gagal Berbisnis di Bali, OMG!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib apes menimpa warga negara asing (WNA) berkebangsaan Palestina berinisial ASHA.
Pria 43 tahun itu dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA Palestina itu dideportasi keluar wilayah Indonesia pada Kamis (7/3) lalu lantaran overstay selama delapan bulan lebih di Bali.
ASHA terkatung-katung setelah bisnis travel yang dijalankan gagal berkembang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Sejak diamankan 21 Maret 2023 lalu, yang bersangkutan (ASHA) didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Menurut Gede Dudy Duwita, ASHA dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
“Selama proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal petugas Rudenim Denpasar,” kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengungkapkan ASHA. yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Gagal bisnis travel wisata di Bali, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Palestina keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News