Polda Bali Ungkap Syarat Minta Pengawalan Lantas, Buntut WNA Suap Polantas USD 100
![Polda Bali Ungkap Syarat Minta Pengawalan Lantas, Buntut WNA Suap Polantas USD 100 - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/02/29/tangkapan-layar-oknum-polantas-di-bali-direkam-wna-pemilik-a-xg6n.jpg)
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama, keperluan yang bersifat darurat (emergency) yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.
Begitu juga kepentingan yang sifatnya darurat lainnya.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara.
Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan, pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dan lainnya.
Pengajuan pengawalan juga bisa diperuntukkan bagi pelayanan rombongan atau komunitas-komunitas kendaraan dengan tujuan untuk menertibkan rombongan tersebut.
"Semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi ke Dirlantas.
Polda Bali mengungkap syarat bagi warga sipil atau wisatawan yang minta pengawalan lalu lintas (Lantas), buntut WNA suap anggota Polantas USD 100
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News